Pejabat KKP Berhasil Memusnahkan Tambang Pasir Ilegal, Lokasinya Terbongkar

by -288 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan telah menangani 80 kasus pelanggaran bidang Kelautan & Pengelolaan Ruang Laut. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengungkapkan salah satu kasusnya adalah penambangan pasir laut ilegal.

Kasus tersebut terjadi di Lamongan, kemudian terjadi di Cilegon pekan lalu, dan juga di Bangka Belitung. Menurutnya, tindakan ilegal ini dilakukan menggunakan kapal dredger yang tidak berizin.

“I kami sedang mengejar ada satu kapal negara tertentu yang dia sambil narik itu bisa nyedot [pasir],” katanya saat jumpa pers di Gedung Kementerian KKP, Jakarta, Jumat (14/6/2024).

“Ipulk menambahkan bahwa di pulau-pulau terpencil, pelaku juga membangun cottage untuk tambang di pinggir Pantai. Hal ini telah diatasi dan tertibkan oleh KKP.

KKP telah menyiapkan beberapa strategi pengawasan, seperti memanfaatkan teknologi, bekerja sama dengan aparat, dan berkolaborasi dengan kelompok masyarakat pengawas Pawasmas yang terdiri dari nelayan lokal yang ditugaskan oleh KKP.

Nelayan tersebut merupakan mata dan telinga KKP di laut, mereka berpartisipasi dalam memberikan informasi kepada KKP. Kapal patroli atau kapal pengawas KKP hanya bisa bertahan seminggu di laut, sementara nelayan bisa bertahan 3 hingga 6 bulan.

Rekanan nelayan tersebar di Biak dan Natuna, ketika ada laporan pelanggaran, KKP langsung melakukan pemantauan dengan pesawat untuk memotret lokasi yang dilaporkan.