Pemerintah Siap Membuka Ekspor Pasir Laut dengan Aturan yang Ketat

by -104 Views

Pemerintah bersiap untuk merealisasikan ekspor pasir laut setelah Presiden Joko Widodo menetapkan regulasinya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan teknis akan merinci jenis sedimentasi laut yang dapat diperdagangkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk membahas hal ini. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani juga turut hadir dalam rapat tersebut.

Airlangga menyatakan bahwa tinggal KLBI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) perlu dijelaskan secara detail. Sedimen dan unsur lainnya harus dibedakan untuk pengaturan lebih lanjut.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa detail sedimentasi laut yang tidak boleh diekspor termasuk yang mengandung mineral tambang. Jenis sedimentasi itu akan diperketat melalui penetapan KLBI oleh pejabat teknis di masing-masing kementerian terkait.

Pemerintah juga akan menerapkan skema seperti Domestic Market Obligation (DMO) untuk memprioritaskan penjualan pasir laut atau sedimentasi laut dalam negeri terlebih dahulu. Hal ini dilakukan mengingat banyak permintaan, terutama untuk proyek Giant Sea Wall.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa permintaan sedimentasi laut dari luar negeri sudah banyak, terutama dari negara tetangga Indonesia seperti Hong Kong dan Singapura. Ekspor sedimentasi laut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi ekosistem laut Indonesia dalam pembersihan dan memperbaiki lingkungan laut.

Meskipun PP 26/2023 telah ditetapkan sejak Mei 2023, kebijakan ekspor pasir laut belum direalisasikan karena diperlukan rapat koordinasi teknis oleh Menko Perekonomian.