Anak Buah Jokowi Menetapkan Harga Gula Tetap di Rp17.500 per Kg secara Resmi

by -89 Views

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memutuskan bahwa tidak akan ada perubahan harga acuan pembelian (HAP) gula di tingkat produsen dan konsumen untuk saat ini. Harga tersebut akan berlaku sampai terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan Kedua atas Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur HAP Gula Konsumsi.

Keputusan ini telah disampaikan kepada peritel modern Indonesia, APRDINO dan HIPPINDO, melalui surat tertanggal 26 Juni 2024. Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gustu Ketut Astawa atas nama Kepala Bapanas.

HAP gula yang berlaku saat ini hanya akan berlaku hingga 30 Juni 2024, namun kemudian masa berlaku HAP tersebut diperpanjang hingga aturan baru diterbitkan. Dalam surat tersebut, Bapanas menyampaikan beberapa butir mengenai harga gula konsumsi, termasuk penyesuaian harga gula di tingkat konsumen, harga gula di tingkat produsen sebesar Rp 14.500/kg, dan harga gula di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp 17.500/kg. Untuk daerah tertentu seperti Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, dan wilayah 3TP, harga gula konsumsi di tingkat ritel adalah Rp 18.500/kg.

Sebelumnya, ketentuan HAP gula ini ditetapkan berlaku sampai 31 Mei 2024, kemudian diperpanjang hingga 30 Juni 2024, dan sekarang diperpanjang lagi.