Jokowi Menaikkan Gaji Kepala Ombudsman Daerah Menjadi Rp18,3 Juta

by -172 Views

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meningkatkan gaji Kepala Perwakilan Ombudsman Daerah. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Pengalihan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah telah diundangkan pada tanggal 2 Juli 2024.

Aturan ini dikeluarkan karena adanya peningkatan beban tugas dan tanggung jawab yang dilakukan oleh kepala perwakilan Ombudsman di daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian penghasilan. Kepala Perwakilan Ombudsman sekarang mendapatkan gaji sebesar Rp 18,3 juta, naik dari sebelumnya Rp 11,59 juta.

Selain itu, besaran tunjangan transportasi juga dinaikkan menjadi Rp 2.250.000 dari sebelumnya Rp 1.500.000. Kepala Ombudsman Daerah juga mendapatkan jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini dapat diakses melalui tautan berikut: [Tautan Artikel](https://cnbcindonesia.com/news/20240627184621-8-549998/menanti-langkah-konkret-pemerintah-selamatkan-industri-tpt)