Besaran Iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas I-III pada tanggal 6 Juli 2024

by -103 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Seiring dengan perubahan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), mulai Juli 2025 iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa sistem KRIS akan menyatukan iuran BPJS Kesehatan menjadi satu tarif. Namun, ia menegaskan bahwa penerapannya akan dilakukan secara bertahap.

“Ke depannya, iuran ini harus disatukan, tetapi akan dilakukan secara bertahap,” kata Budi, seperti dikutip Sabtu (6/7/2024).

Adapun ketentuan mengenai pemberlakuan tarif baru iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Meskipun demikian, besaran iuran tersebut belum ditetapkan dalam Perpres tersebut. Pasal 103B ayat (8) Perpres 59/2024 hanya menyebutkan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan akan diberikan oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa besaran tarif baru akan didiskusikan antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta Kementerian Keuangan.

“Nanti akan didiskusikan terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan,” kata Ghufron melalui pesan teks, Selasa (14/5/2024).

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri, mengatakan bahwa selama iuran baru belum berlaku, besaran iuran yang dibayarkan oleh peserta masih mengacu pada aturan lama yaitu Perpres 63/2022. Besaran pembayaran dalam aturan tersebut masih mengikuti sistem kelas 1, 2, dan 3 JKN BPJS Kesehatan.

Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungannya terbagi ke dalam beberapa aspek, seperti iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan, iuran bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta, iuran untuk keluarga tambahan PPU, serta iuran bagi kerabat lain dari PPU.

Selain itu, terdapat juga ketentuan mengenai iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan.

Dalam skema iuran terakhir yang diatur dalam Perpres 63/2022, pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran sejak tanggal 1 Juli 2016. Denda baru akan dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan akan dihitung berdasarkan biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan dan besaran denda maksimal Rp 30.000.000. Bagi Peserta PPU, pembayaran denda pelayanan akan ditanggung oleh pemberi kerja.