Pj Bupati Kampar Berani Mengambil Langkah untuk Mencopot Kepala SD Negeri 003 Bangkinang

by -90 Views

Nusaperdana.com, Kampar,- Kasus oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 003 Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar inisial HO yang sempat heboh dunia pendidikan karena ditangkap warga sedang berduaan dan tidak bisa membuktikan surat nikahnya disaat ditangkap warga.

Parahnya lagi, HO didenda oleh warga ditempat tinggalnya sebanyak 2 ekor kambing karena kasus tersebut. Sampai saat ini, HO tidak membayar denda 2 ekor kambing tersebut kepada warga.

Kasus tersebut sekarang ini sedang diproses oleh Tim di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar. Tim tersebut terdiri dari BKPSDM, Inspektorat dan Disdikpora Kampar.

Anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada wartawan, Jum,at (19/7/2024) dengan tegas mengatakan, sudah seharusnya oknum Kepala SD Negeri 003 Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota di sanksi, karena menyangkut moral dan etika.

“Sanksi untuk Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 003 Bangkinang. Pejabat (Pj) Bupati Kampar Melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) kabupaten Kampar, harus berani mencopot jabatan Kepala SD Negeri 003 Bangkinang. Tidak boleh dilakukan pembiaran oleh pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Kasus ini merupakan kasus moral dan etika seorang Kepala sekolah. Bagaimana mungkin seorang kepala sekolah yang tersangkut kasus nikah sirih dan surat nikahnya diduga palsu dan tertangkap oleh warga dan kasus ini sangat memalukan dunia pendidikan.

Lambatnya proses pencopotan kepala SD Negeri 003 Bangkinang karena ada sejumlah pihak yang memback up kepala SD Negeri 003 Bangkinang tersebut untuk mencari keuntungan, ungkap Daulat Panjaitan.

Kita berharap kepada tim agar bekerja secara profesional dan tidak boleh takut adanya sejumlah yang ikut membela oknum kepala SD Negeri 003 Bangkinang, harap Daulat Panjaitan (tim)