Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah siap mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang ditawarkan oleh pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). PP Muhammadiyah akan mengembalikan pengelolaan tambang kepada pemerintah jika mengakibatkan masfadat atau kerugian, terutama terhadap lingkungan. Pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah akan tetap mendukung keberlanjutan sumber energi baru terbarukan (EBT).
“Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan bahwa pengelolaan tambang akan dilakukan dalam batas waktu tertentu sambil terus mendukung pengembangan sumber energi terbarukan serta membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan,” ujar Abdul Mu’ti.
Abdul Mu’ti menegaskan, pengelolaan tambang akan disertai dengan monitoring evaluasi dan penilaian manfaat dan masfadat atau kerusakan bagi masyarakat. Jika pengelolaan tambang lebih banyak merugikan lingkungan dan masyarakat, PP Muhammadiyah siap mengembalikan izin usaha tersebut kepada pemerintah dengan bertanggung jawab.
Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Salah satu poin dalam peraturan tersebut memberi kesempatan kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk mengelola WIUPK di Indonesia.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa WIUPK bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat ditawarkan kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan. Namun, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan ini tidak boleh dipindahtangankan tanpa persetujuan Menteri, dan Badan Usaha yang dimiliki harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Penawaran WIUPK kepada Badan Usaha organisasi kemasyarakatan keagamaan berlaku selama 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran ini akan diatur dalam Peraturan Presiden.
Sumber: CNBC Indonesia