Polisi berhasil membekuk tiga tersangka illegal logging di Siak Kecil

by -77 Views

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkalis berhasil menangkap tiga tersangka pelaku ilegal logging di Dusun Jaya Makmur, Desa Langkat, Kecamatan Siak Kecil, pada hari Ahad (4/8/2024). Ketiga tersangka tersebut adalah SL (20), SI (23), dan KI (23) yang merupakan warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Mereka ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 6 m3 kayu jenis Meranti.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan bahwa penangkapan ketiga tersangka tersebut bermula dari informasi mengenai kegiatan ilegal logging di Desa Langkat, Kecamatan Siak Kecil. Tim segera melakukan penyelidikan dan pada tanggal 4 Agustus 2024 sekitar pukul 03.30 WIB, menemukan tumpukan kayu olahan di belakang rumah warga.

AKP Gian menjelaskan bahwa saat ditemukan kayu olahan tersebut, seorang tersangka dengan inisial SL mengakui bahwa kayu tersebut milik seseorang dengan inisial FI yang baru saja dipindahkan ke darat di belakang rumah warga. SL dan rekannya sengaja menyimpan kayu tersebut di belakang rumah untuk sementara sebelum diserahkan kepada pemiliknya. Tim langsung mengamankan SL dan kawan-kawannya untuk proses lebih lanjut.