Polres Bintan Siap Menyisir dan Menutup Tambang Ilegal di Kabupaten Bintan, Lindungi Penambang

by -40 Views

Nusaperdana.com, Bintan, Kepulauan Riau – Polres Bintan Polda Kepulauan Riau telah berkomitmen untuk memberantas semua kegiatan tambang yang tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan, seperti yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bintan yang melakukan penggerebekan sebuah lokasi tambang pasir yang diduga ilegal di Kampung Masiran desa Gunung Kijang, Selasa (13/8/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M mengkonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan bahwa penangkapan dilakukan oleh personel Satuan Reskrim Polres Bintan karena diduga terjadi penambangan pasir ilegal tanpa izin.

“Iya benar, personel kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga melakukan penambangan pasir tanpa izin atau ilegal,” kata Kasat Reskrim, Rabu (14/8/2024).

AKP Marganda juga menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi penambangan pasir ilegal. Selanjutnya, personel Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan di beberapa tempat atau lokasi yang diduga melakukan penambangan pasir ilegal.

“Personel kami mendatangi beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat penambangan pasir ilegal seperti di daerah Galang Batang, desa Malang Rapat, dan beberapa lokasi lainnya,” terang AKP Marganda.

Dari beberapa lokasi yang didatangi oleh personel Satuan Reskrim Polres, hanya ditemukan 1 lokasi yang sedang melakukan penambangan pasir ilegal, yaitu milik saudara GN di Kampung Masiran Desa Gunung Kijang Kecamatan Gunung Kijang. Sedangkan lokasi lainnya tidak ditemukan adanya aktivitas.

“Kami hanya menemukan aktivitas penambangan pasir ilegal di Kampung Masiran Desa Gunung Kijang, sedangkan lokasi lainnya tidak ada aktivitas, hanya ditemukan bekasnya saja,” ungkap AKP Marganda.

“Saudara GN menggunakan mesin penyedot pasir dengan menggunakan pipa kemudian dimuat ke dalam truk/lori yang sedang membeli pasir,” jelas kasat Reskrim tentang proses penangkapan.

Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit mesin penyedot pasir, 6 batang pipa, 1 buah sekop pasir, 1 buah cangkul, 1 buah jerigen, dan 2 unit truk.

Saat ini saudara GN dan beberapa orang yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Sat Reskrim Polres Bintan.

“Terhadap saudara GN, kami menduga telah melanggar Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” terang Kasat Reskrim.