Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai bandar Narkotika jenis Sabu di wilayah Km 17 Jalan Lintas Duri-Dumai, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan pada hari Jumat, 3 November 2023 lalu.
Tersangka yang bernama RG alias Ajo (25) ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 40 bungkus plastik pack yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang siap dijual seberat 6.77 gram, 1 bungkus plastik pack kosong, 1 unit timbangan, 1 sendok sabu, 1 unit hp android merk vivo warna biru, dan uang tunai sejumlah Rp 300 ribu.
Kapolres Bengkalis, melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri, memberikan keterangan melalui press release pada Senin, 6 November 2023, bahwa penangkapan tersebut benar adanya. Tersangka RG alias Ajo diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu tersebut.
Kronologi penangkapan, menurut IPTU Hasan, bermula dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan. “Dengan informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang akurat bahwa pada Jumat, 3 November 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, target berada di sebuah rumah kontrakan di jalan Lintas Duri-Dumai Km 17, Desa Boncah Mahang. Kami langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial CAR melalui perantara IR (dalam penyelidikan).
“Selanjutnya, tersangka RG alias Ajo beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.