Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan baru yang melarang siapapun untuk bersekongkol dalam menutup akses bagi Direktorat Jenderal Pajak atau DJP untuk mendapatkan informasi keuangan demi kepentingan pajak.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 70/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Pasal 30A PMK 47/2024 menegaskan larangan bagi setiap orang untuk melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan menghindari kewajiban memberikan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Termasuk dalam larangan tersebut adalah lembaga jasa keuangan, entitas lain, pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan, pemegang rekening keuangan orang pribadi, penyedia jasa, perantara, dan pihak lain.
Sri Mulyani juga melarang setiap orang untuk membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan informasi yang sebenarnya terkait informasi keuangan. Jika terjadi kesepakatan atau praktik untuk menghindari kewajiban memberikan akses informasi keuangan, maka akan berlaku dua ketentuan khusus.
Ditjen Pajak diberi wewenang oleh Sri Mulyani untuk menentukan kesepakatan atau praktik yang bertujuan menghindari kewajiban memberikan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Jika terdapat indikasi pelanggaran, DJP dapat meminta klarifikasi dan melakukan pemeriksaan.
Jika ditemukan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, Direktur Jenderal Pajak akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.