Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memperingatkan industri ketenagalistrikan domestik agar tidak terlalu nyaman dengan diberikannya relaksasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk proyek ketenagalistrikan, termasuk proyek Energi Baru Terbarukan (EBT) seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Aturan relaksasi TKDN untuk PLTS ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan mengenai relaksasi syarat pemenuhan TKDN yang diberikan hingga 30 Juni 2024. Dengan adanya relaksasi tersebut, proyek-proyek ketenagalistrikan dapat menggunakan pendanaan dari luar negeri.
Arifin memperingatkan bahwa meskipun ada relaksasi TKDN, industri ketenagalistrikan dalam negeri harus meningkatkan kualitas, kapasitas, dan daya saing harga dengan industri dari luar negeri.
Menurut Arifin, proyek PLTS dari luar negeri seringkali ditawarkan dengan harga murah, namun terkendala oleh aturan TKDN sehingga tidak bisa dieksekusi.
Dengan adanya relaksasi TKDN, diharapkan proyek-proyek yang sebelumnya terhenti dapat dilanjutkan. Namun, Arifin menegaskan bahwa industri dalam negeri harus bisa memenuhi ketentuan TKDN dan tidak perlu lagi ada pengecualian.
Relaksasi TKDN untuk PLTS memiliki ketentuan, antara lain proyek harus memiliki perjanjian jual beli tenaga listrik dan direncanakan beroperasi komersial sesuai dengan rencana usaha penyediaan tenaga listrik.
Pemberian relaksasi TKDN dilaksanakan hingga 30 Juni 2025, dengan syarat proyek menggunakan modul surya yang dirakit di dalam negeri atau diimpor secara utuh oleh perusahaan industri modul surya dalam negeri atau luar negeri.
Perusahaan yang terlibat juga harus berkomitmen untuk memproduksi modul surya di dalam negeri dan memenuhi ketentuan TKDN modul surya yang berlaku.
Kesanggupan penyelesaian produksi modul surya harus sesuai dengan ketentuan TKDN modul surya paling lambat 31 Desember 2025.