Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan demo besar-besaran lanjutan yang harusnya digelar hari ini dibatalkan. Alasannya, DPR telah berjanji untuk membatalkan revisi Undang Undang Pilkada.
“Aksi di DPR kita tunda dulu. Tadi sudah resmi keterangannya dari DPR,” ungkap Said Iqbal kepada CNBC Indonesia, Jumat (23/8/2024).
Namun Said Iqbal bilang demo akan kembali dilakukan apabila KPU dan DPR tak kunjung menerbitkan perubahan aturan KPU (PKPU) terkait dengan Pilkada.
“Sambil menunggu dinamika di DPR. Kita akan tunggu revisi PKPU jangan sampai mereka ingkar,” sebutnya.
Sebelumnya, kalangan buruh berencana kembali akan turun ke jalan hari ini. Adapun titik pusat aksi hari ini bukan hanya di DPR Jalan Gatot Subroto, tetapi juga akan dilakukan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta.
Dalam salinan surat Partai Buruh yang ditandatangani Presiden Partai Buruh Said Iqbal serta Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli, aksi demo akan mulai dilakukan di Gedung DPR dan KPU Pusat pada pukul 09.00 WIB. Sementara untuk jumlah peserta aksi sebanyak 2.000 buruh bahkan ditambah menjadi 5.000 buruh.
Foto: Massa pengunjuk rasa menolak RUU Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) masih bertahan di sekitar gedung hingga jalan tol dalam kota. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Massa pengunjuk rasa menolak RUU Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) masih bertahan di sekitar gedung hingga jalan tol dalam kota. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
|
Adapun tuntutan aksi para buruh adalah mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024. Sedangkan untuk KPU paling lambat tanggal 23 Agustus sudah mengeluarkan PKPU sesuai Keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024.
DPR resmi membatalkan pengesahan revisi Undang Undang Pilkada. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan alasan batalnya penetapan revisi UU Pilkada karena secara tata tertib aturan persidangan tidak terpenuhi.
“Kita ikuti tatib yang berlaku tentang tata cara persidangan di DPR, setelah ditunda 30 menit, kemudian menurut tatib itu tidak bisa diteruskan sehingga kita tidak jadi laksanakan,” kata Dasco dalam konferensi pers, Kamis malam (22/8/2024)
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyiapkan draft revisi PKPU pencalonan kepala daerah setelah nantinya berkonsultasi dengan DPR. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita berusaha berkomunikasi dan mengkomunikasikan termasuk sedang menyiapkan draf, untuk tindak lanjut putusan MK tersebut,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin (Afif) di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
“Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK. Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK,” tambahnya.
(wur/wur)
Next Article
Jelang Demo Darurat Indonesia, 3.200 Aparat Dikerahkan Amankan Jakarta