Pencipta Pajak yang Menyebabkan Banyak Rakyat Terjerat

by -7 Views

Pajak merupakan salah satu instrumen kebijakan yang digunakan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Melalui pajak, negara mengumpulkan uang dari rakyat atas transaksi, kepemilikan aset, atau barang dan lainnya. Dengan uang pajak tersebut, negara dapat membangun berbagai infrastruktur untuk kesejahteraan rakyat.

Namun, di sisi lain, tagihan pajak sering membuat masyarakat kesulitan, terutama kalangan kelas menengah. Mereka yang memiliki penghasilan tidak terlalu besar akan terbebani dengan pajak yang tinggi dari negara. Hal ini dapat menimbulkan kegeraman masyarakat karena merasa diperlakukan tidak adil oleh negara.

Seharusnya kegeraman masyarakat terhadap pajak tidak hanya ditujukan kepada negara, tetapi juga kepada pencetus sistem pajak pertama, yaitu Firaun dari Peradaban Mesir Kuno. Sejarah mencatat bahwa sekitar 3000 tahun SM, Firaun menciptakan sistem pajak untuk mengumpulkan uang dari rakyat guna modal pembangunan dan menjaga ketertiban sosial.

Firaun memungut pajak atas barang-barang seperti gandum, tekstil, tenaga kerja, dan komoditas lainnya. Hasil pungutan pajak ini digunakan untuk membangun sektor yang serupa, seperti membangun lumbung beras dari pajak atas beras. Firaun juga tidak menerapkan mekanisme pajak yang sama rata, namun menggunakan sistem penyesuaian berdasarkan kemampuan finansial objek pajak.

Selain itu, sistem pemungutan pajak juga bergantung pada sistem ketinggian Sungai Nil. Terdapat temuan arkeologis mengenai sistem nilometer yang digunakan untuk mengukur ketinggian air sungai. Jika air naik di atas garis yang ditentukan, pajak yang dikenakan pun tidak begitu besar. Pajak tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan kas negara dan semua rakyat, tanpa terkecuali, dikenakan pajak.

Meskipun demikian, masih terdapat orang-orang yang menghindari pajak dengan berbagai cara, seperti kongkalikong antara pencatat dan subjek pajak. Subjek pajak sering tidak melaporkan penghasilannya dengan benar agar potongan pajaknya kecil. Hal ini menunjukkan bahwa warisan pemungutan pajak yang dicetuskan oleh Firaun dari Mesir Kuno masih berdampak hingga saat ini. Sistem ini menjadi inspirasi bagi negara-negara dalam menerapkan pajak sebagai instrumen penerimaan kas yang efektif.