DPRD Menetapkan Calon Pimpinan dan Membentuk Tim Perumus Tatib DPRD

by -33 Views

DPRD Kabupaten Bengkalis mengadakan rapat Paripurna untuk menetapkan calon pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis dan pembentukan tim perumusan tata tertib DPRD Kabupaten Bengkalis untuk masa jabatan 2024-2029, pada hari Senin (07/10/2024).

Sebelum rapat dimulai, Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkalis Rafiardhi Ikhsan mengumumkan bahwa rapat telah memenuhi kuorum dan dapat dilaksanakan. Rapat dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kabupaten Bengkalis Septian Nugraha, S.E., M.Ip, didampingi oleh Wakil Ketua Sementara M. Arsya Fadillah dan Penjabat Sementara Drs. Akhmad Sudirman Tavipiyono, MM., MA.

Ketua Sementara Septian Nugraha, SE., M.ip menyatakan bahwa sesuai dengan peraturan pemerintah tentang Pemerintah Daerah, DPRD Kabupaten/Kota terdiri dari 1 (Satu) orang ketua dan 3 (Tiga) orang wakil ketua. Berdasarkan jumlah kursi dan suara terbanyak yang diperoleh partai politik di DPRD Kabupaten Bengkalis, calon pimpinan DPRD ditetapkan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Nasional Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Keadilan Sejahtera.

Rapat paripurna dilanjutkan dengan pembentukan tim perumusan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis untuk masa jabatan 2024-2029. Nama-nama anggota tim perumus tata tertib berasal dari berbagai fraksi, seperti Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Bintang Demokrat Karya, dan Fraksi Amanat Perindo Persatuan.

Seluruh proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis untuk memastikan kelancaran tata tertib dalam DPRD Kabupaten Bengkalis.