Pasangan Calon Nomor 1 Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Tanggapan Divisi Hukum Pasangan Calon yang Bermarwah

by -154 Views

Nusaperdana.com, Pekanbaru – Terkait dengan laporan Tim Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar-Mawardi (Suwai) ke Bawaslu Provinsi Riau pada Kamis (10/10/2024) kemarin, salah satunya terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Riau yang melibatkan Pendamping Desa memberikan tumbler berlogo Paslon Nomor urut 1, Abdul Wahid-SF Hariyanto di Desa Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, merupakan penafsiran keliru yang dilakukan Tim Advokasi Paslon Suwai.

Menurut Juru Bicara Divisi Hukum Bermarwah Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Abdul Wahid-SF Hariyanto Nomor Urut 1, Dr. Parlindungan SH MH yang didampingi oleh Jamadi SH, langkah hukum terhadap laporan Tim Advokasi Suwai ke Bawaslu Riau dianggap sebagai sikap gegabah tanpa mempelajari terlebih dahulu duduk perkaranya.

“Seharusnya, dipelajari terlebih dahulu siapa Pendamping Desa tersebut, dan apakah ada dasar hukum larangan Pendamping Desa terlibat dalam memberikan materi kepada masyarakat selama masa kampanye Pilkada Riau saat ini? Jika tujuannya hanya melaporkan ke Bawaslu tanpa mempelajari dasar hukum yang mengatur, maka laporan tersebut hanya merupakan laporan tanpa dasar,” tegas Parlindungan, Jumat (11/10/2024) di Pekanbaru.

Lebih lanjut Parlindungan menyampaikan, berdasarkan Surat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 1261/HKM.10/VI/2023 tertanggal 27 Juni 2023, tidak ada aturan hukum yang melarang Pendamping Desa untuk terlibat dalam partai politik atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Hal ini juga diperkuat oleh Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 740/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 20 Juli 2023.

“Jika Pendamping Desa tidak dilarang terlibat dalam politik dan bahkan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, mengapa memberikan tumbler berlogo Paslon nomor urut 1, Abdul Wahid-SH Hariyanto ke masyarakat harus dilarang,” sindir Parlindungan.

Parlindungan juga menegaskan bahwa Pendamping Desa yang memberikan tumbler berlogo Paslon nomor urut 1 tidak melakukan hal tersebut pada jam kerja; bahkan dilakukan di hari libur kerja, yaitu hari Sabtu dan Minggu.

“Tidak ada larangan bagi Pendamping Desa untuk melakukannya. Mereka adalah petugas kontrak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia yang bekerja selama satu tahun, bukan status ASN atau PNS,” tegas Parlindungan.

Selain itu, terkait laporan kedua Tim Advokasi Suwai ke Bawaslu Riau mengenai rumor pertemuan diskusi Calon Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto dengan Forum RT/RW Kulim dan Tenayan Raya di Prime Park Hotel Pekanbaru pada 6 Oktober 2024, Parlindungan juga mengklarifikasi hal ini.

Menurut Parlindungan, dalam kegiatan tersebut, SF Hariyanto diundang sebagai pembicara oleh Panitia Forum Diskusi Tentang Tata Kelola Persampahan Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Undangan Nomor: 002/FR-PKU/X/2024 tertanggal 1 Oktober 2024.

“Tim Advokasi Suwai kembali kurang cermat dan tidak memiliki bukti yang mendasar terhadap tuduhan bahwa SF Hariyanto melakukan kampanye di hadapan Forum RT/RW Kulim dan Tenayan Raya. Kami memiliki bukti dan data terkait hal ini, sehingga laporan yang diajukan oleh Tim Advokasi Suwai dianggap tidak beralasan,” ujar Parlindungan.

Sementara itu, Jamadi SH menambahkan bahwa dalam acara diskusi tentang persampahan tersebut, ada peserta yang merupakan RT atau RW, namun hal ini diluar pengetahuan SF Hariyanto karena acara tersebut diselenggarakan oleh pihak lain bukan dari Tim Kampanye atau Tim Sukses Paslon Nomor 1 Bermarwah.

“Selain itu, dalam acara diskusi tersebut tidak terdapat atribut kampanye Paslon Nomor Urut 1, ini murni acara diskusi. Sangat wajar jika Pak SF Hariyanto diundang sebagai pembicara karena itu merupakan undangan resmi,” tutup Jamadi.