Ternyata, pemerintah akan memberikan insentif pajak pertambahan nilai atau PPNDTP kepada pembeli properti dengan harga 2 Miliar hingga 5 Miliar Rupiah. Ini
Ternyata, pemerintah akan memberikan insentif pajak pertambahan nilai atau PPNDTP kepada pembeli properti dengan harga 2 Miliar hingga 5 Miliar Rupiah. Ini