Pemerintah akan mengubah sistem kelas dalam layanan BPJS Kesehatan dari sebelumnya menggunakan kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar
Tag: bpjs kesehatan
Besaran Iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas I-III pada tanggal 6 Juli 2024
Jakarta, CNBC Indonesia – Seiring dengan perubahan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), mulai Juli 2025 iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024 Setelah Sistem Kelas Dihapus
Pemerintah memperkenalkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Iuran BPJS Kesehatan KRIS Akan Segera Ditentukan, Berapa Besarnya?
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJKN) mendorong penetapan iuran untuk Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS sebelum implementasi penuh pada Juli 2045. Ketua
Perubahan Iuran Setelah Penggantian KRIS Dalam Program BPJS Kesehatan
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa iuran BPJS Kesehatan akan dijadikan satu tarif tunggal setelah pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar
Apakah Iuran BPJS Akan Naik Setelah Kelas BPJS Dihapus?
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Presiden Joko Widodo akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Bos BPJS Kesehatan Angkat Suara Mengenai Penghapusan Sistem Kelas 1, 2, 3
Belakangan ini, ada rencana pemerintah untuk menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Rencana ini sejalan dengan upaya standarisasi kelas melalui
Bos BPJS Kesehatan Mengungkap Dengan Terbuka Mengenai KRIS & Tantangan Iuran Peserta
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), Ali Ghufron Mukti mengungkapkan rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh
Bagaimana Jokowi Menghapus Sistem Kelas BPJS dan Mengubah Skema serta Tarif Iurannya?
Pemerintah Presiden Joko Widodo akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Peraturan
Inilah Perubahan Layanan BPJS Kesehatan Setelah Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus
Presiden Joko Widodo akan mengubah sistem kelas dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya, BPJS akan menerapkan sistem Kelas