Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan bahwa setidaknya ada 3-4 organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan lainnya yang tertarik untuk mengelola
Tag: ormas
Empat Ormas Bergabung dengan NU-Muhammadiyah dan Meminta Bagian dari Dana Jokowi
Jakarta, CNBC Indonesia- Aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia ternyata banyak peminat.
PP Muhammadiyah: Berkomitmen Untuk Mengelola Izin Tambang dengan Baik, Ini Penjelasan Detailnya!
Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah angkat bicara mengenai izin pengelolaan tambang yang diberikan oleh pemerintah kepada organisasi keagamaan. Hal ini disampaikan oleh Ketua
DPR Meminta Penjelasan Bahlil Terkait Jatah Tambang untuk Ormas Keagamaan
Jakarta, CNBC Indonesia – Dampak dari pemberian izin prioritas untuk wilayah izin usaha pertambangan khusus kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan di Indonesia. Menteri
Apakah Izin Tambang bagi Ormas Merupakan Bentuk Balas Budi?
Pemerintah secara terang-terangan mengakui pemberian izin tambang pada ormas adalah tindakan balas budi. Hal ini diungkapkan dalam program Evening Up CNBC Indonesia,
Luhut Disentil Tentang Izin Tambang Ormas, Bahlil Mengungkapkan Peringatan Dari Beliau
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tentang bahayanya konflik kepentingan atau conflict
Ormas Keagamaan Bisa Dapat Izin Tambang di Era SBY-Jokowi Menag
Jakarta, CNBC Indonesia – Mantan Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin juga mengomentari kebijakan terbaru pemerintah Presiden Joko Widodo yang memungkinkan
Begini Reaksi NU tentang Jokowi yang Memberikan Izin Tambang IUP kepada Ormas
Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) akhirnya buka suara terkait keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan “jatah” Izin Usaha Pertambangan
Aturan Memberikan Prioritas IUP Tambang kepada Ormas Keagamaan
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96