Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% per 1 Januari 2025, dari sebelumnya 11% sejak 1 April 2022. Kenaikan tersebut tertuang
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% per 1 Januari 2025, dari sebelumnya 11% sejak 1 April 2022. Kenaikan tersebut tertuang