Puluhan hingga ratusan juta melayang akibat iming-iming penyerahan tanah yang tak kunjung datang. Inilah kisah duka hilangnya harta milik pria asal Sumatera Utara di Desa Bumbung, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
“Jangan sampai terkecoh oknum-oknum kriminal yang menjanjikan penjualan tanah. Tawaran mereka sangat menggiurkan. Di dalam modusnya oknum tersebut mengatakan bahwa ini adalah tanah adat, sehingga tidak perlu pembuktian secara hukum, tidak ada sertifikat dan lain-lain. Di sinilah letak kecurangannya, saya telah kehilangan puluhan juta. Saya harap tidak ada yang harus mengalami seperti saya, dan saya juga berharap oknum tersebut dapat dijerat hukuman sesuai undang-undang yang berlaku,” kata pria yang enggan disebutkan namanya saat mengadukan perihal dugaan penipuan tersebut di Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, beberapa waktu lalu.
Ini adalah sepenggal cerita warga tentang persoalan jual beli lahan yang berdekatan dengan tanah Barang Milik Negara (BMN). Melihat semakin maraknya penipuan berupa transaksi BMN tanah, PHR selaku pelaku usaha operasi hulu migas di objek vital nasional secara berkala melakukan sosialisasi wilayah operasi, hingga risiko kejahatan terkait pertanahan di area BMN kepada perangkat desa di sekitar wilayah operasi. Untuk wilayah Bengkalis, sosialisasi beberapa waktu lalu dilakukan di Kecamatan Bathin Solapan.
PHR bersama SKK Migas memberikan sosialisasi dan edukasi kepada elemen masyarakat tersebut untuk mengantisipasi kerugian yang terjadi. Sehingga, upaya preventif ini diharapkan menjadi sarana edukasi dan pemberitahuan untuk masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti dalam membeli lahan yang bersempadan dengan area operasi migas. Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari PHR WK Rokan, SKK Migas Sumbagut, Sekretaris Kecamatan, Kepala Desa dan para perangkatnya.
Camat Bathin Solapan melalui Sekretaris Kecamatan, Suryati menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut. Ia mengatakan bahwa pentingnya pengetahuan bagi kepala desa, perangkat desa dan masyarakat untuk area BMN Hulu Migas, tujuannya untuk mengantisipasi praktik jual beli lahan BMN yang justru menjurus kepada penipuan. Praktik ini berpotensi merugikan masyarakat yang terlanjur membeli selain juga merugikan negara karena menghambat rencana operasi migas ke depan.
“Sosialisasi tentang pemanfaatan BMN Hulu Migas ini sangat bagus dan penting, sehingga dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan khususnya area desa yang berdampingan dengan operasi PHR,” katanya.
Ia memahami, bahwa tanah BMN tersebut tidak boleh ada pemukiman, tempat berdagang, maupun aktivitas lainnya, namun boleh digunakan untuk fasilitas umum yang tentunya mesti dengan proses dan prosedur yang dilalui hingga ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI. “Kami berharap kepala desa dan perangkat dapat meneruskan informasi ini ke masyarakat di wilayah operasi PHR, dan memberikan pengetahuan bahwa kalau mungkin pada saat ini ada bangunan liar, sewaktu-waktu BMN ini bisa diambil oleh Negara. Kami harap edukasi itu disampaikan ke masyarakat,” tuturnya.
Kemudian, menurut Suryati, saat ini di Kecamatan Bathin Solapan banyak area tanah BMN yang dijual belikan. Ia berharap kepada para kepala desa yang akan mengeluarkan surat tanah atau SKGR agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan PHR.
Terpisah, Corporate Secretary PHR WK Rokan Rudi Ariffianto menyampaikan, area BMN Hulu Migas merupakan objek vital negara. Area tersebut digunakan sebagai operasi Migas yang tentunya memiliki risiko bahaya dan aspek keselamatan yang harus diperhatikan.
“Wilayah operasional hulu migas termasuk dalam BMN Hulu Migas, di mana tentunya di lokasi ini seluruh kegiatan dilakukan untuk memberikan kontribusi bagi negara,” kata Rudi.
Dijelaskannya, area operasi Migas PHR membentang di 7 wilayah Kabupaten/kota di Provinsi Riau. Keberadaan BMN Hulu Migas yang dimanfaatkan sebagai area operasi PHR sangat berperan penting dalam mendukung ketahanan energi nasional.
“Migas merupakan industri yang memiliki kontribusi besar untuk masyarakat dan negara. Pengelolaan BMN di berbagai bidang termasuk migas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah, oleh karena itu kami berharap masyarakat dapat memahami jual-beli dan kepemilikan tanah dari aspek administratif, aspek fisik dan aspek hukum,” ujarnya.
TENTANG PHR WK ROKAN
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) merupakan salah satu anak perusahaan Pertamina yang bergerak dalam bidang usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah Subholding Upstream, PT Pertamina Hulu Energi (PHE). PHR berdiri sejak 20 Desember 2018.
Pertamina mendapatkan amanah dari Pemerintah Indonesia untuk mengelola Wilayah Kerja Rokan sejak 9 Agustus 2021. Pertamina menugaskan PHR untuk melakukan proses alih kelola dari operator sebelumnya. Proses transisi berjalan selamat, lancar dan andal. PHR melanjutkan pengelolaan WK Rokan selama 20 tahun, mulai 9 Agustus 2021 hingga 8 Agustus 2041.
Daerah operasi WK Rokan seluas sekitar 6.200 km2 berada di 7 kabupaten/kota di Provinsi Riau. Terdapat 80 lapangan aktif dengan 11.300 sumur dan 35 stasiun pengumpul (gathering stations). WK Rokan memproduksi seperempat minyak mentah nasional atau sepertiga produksi pertamina. Selain memproduksi minyak dan gas bagi negara, PHR mengelola program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan fokus di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat dan lingkungan.