Kenaikan Tukin PNS Resmi Terdaftar di Beberapa Instansi

by -34 Views

Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melakukan penyesuaian tunjangan kerja beberapa lembaga sebelum lengser. Salah satu lembaga yang mendapat tunjangan baru adalah DPR RI.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 135 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat. Peraturan tersebut ditetapkan pada 18 Oktober 2024.

Berikut ini adalah besaran tunjangan kinerja pegawai Setjen DPR RI:
– Kelas Jabatan 1: Rp 2.575.000
– Kelas Jabatan 2: Rp 3.154.000
– Kelas Jabatan 3: Rp 3.980.000
– Kelas Jabatan 4: Rp 4.179.000
– Kelas Jabatan 5: Rp 4.607.000
– Kelas Jabatan 6: Rp 4.837.000
– Kelas Jabatan 7: Rp 5.079.000
– Kelas Jabatan 8: Rp 6.349.000
– Kelas Jabatan 9: Rp 7.474.000
– Kelas Jabatan 10: Rp 6.349.000
– Kelas Jabatan 11: Rp 10.947.000
– Kelas Jabatan 12: Rp 12.370.000
– Kelas Jabatan 13: Rp 13.670.000
– Kelas Jabatan 14: Rp 21.330.000
– Kelas Jabatan 15: Rp 24.100.000
– Kelas Jabatan 16: Rp 32.540.000
– Kelas Jabatan 17: Rp 41.550.000

Besaran tunjangan ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2016.

Selain DPR RI, Jokowi juga menandatangani kenaikan tunjangan di lembaga lain, seperti Kementerian Ketenagakerjaan. Besaran tunjangan di Kementerian Ketenagakerjaan antara lain sebagai berikut:

– Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250
– Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250
– Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000
– Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000
– Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250
– Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400
– Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950
– Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150
– Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.200
– Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200
– Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600
– Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000
– Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000
– Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000
– Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000
– Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500
– Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.00

Selain itu, terdapat juga kenaikan gaji dan tunjangan untuk hakim, serta jabatan fungsional lainnya seperti Analis Data Ilmiah, Penata Penerbitan Ilmiah, Kurator Koleksi Hayati, Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Penata Ruang.

Kenaikan ini merupakan bagian dari penyesuaian dalam upaya peningkatan kesejahteraan pegawai dan aparatur negara.