Kenaikan Gaji Bersamaan dengan THR dan Gaji ke-13

by -55 Views

Pemerintah akan kembali menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025. Ini bertujuan untuk membantu meningkatkan daya beli ASN di tengah kenaikan harga barang dan jasa, khususnya pangan.

“Mereka akan mengalami kenaikan gaji,” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Dia menyatakan bahwa kenaikan gaji tersebut telah termasuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Namun, besaran kenaikan gaji PNS masih dalam perhitungan. “Kita sedang menghitung. Tetapi sudah direncanakan. Slotnya sudah tersedia,” katanya.

Suharso menjelaskan bahwa kenaikan gaji ini akan diberikan kepada ASN dan PNS dengan kriteria tertentu, terutama bagi pegawai pemerintah di bidang kesehatan dan pendidikan. “Terutama pekerja fungsional yang penting. Seperti di bidang kesehatan dan guru, mereka yang akan didorong,” ujarnya.

Menurut Suharso, rencana kenaikan gaji ini dilakukan dengan pertimbangan untuk mengimbangi inflasi dan juga untuk jabatan-jabatan yang gajinya telah lama tidak mengalami kenaikan. “Ada beberapa hal yang memang perlu disesuaikan, seperti jika sudah lama tidak diadjust dengan inflasi dan sebagainya,” katanya.

Suharso menyebutkan bahwa kemungkinan kenaikan gaji ini akan diumumkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2024 dalam pidato kenegaraan di DPR.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji/Pensiun ke-13. Jika anggaran tersedia, maka kemungkinan komponen tersebut akan diberikan secara penuh.

Berikut ini adalah daftar gaji pokok PNS terbaru per tahun 2024:

Golongan I:
I a : Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II:
II a : Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
II b : Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
II c : Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
II d : Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600

Golongan III:
III a : Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
III b : Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
III c : Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
III d : Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV:
IV a : Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IV b : Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IV c : Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IV d : Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IV e : Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Sumber: CNBC Indonesia