Cek Syarat Honorer untuk Lulus Menjadi PPPK 2024

by -46 Views

Pemerintah resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Pendaftaran tahun ini akan dibuka dalam dua gelombang, yakni pada 1 Oktober dan 17 November 2024.

Sebagaimana diketahui, tak semua orang dapat mendaftarkan dirinya menjadi PPPK pada 2024 ini. Hal itu disebabkan formasi PPPK tahun ini diprioritaskan untuk program alih status tenaga honorer yang jumlahnya mencapai jutaan orang.

Dikutip dari pengumuman nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, BKN menyebut pendaftaran ini dilakukan berdasarkan surat Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024.

Surat Keputusan Menteri PANRB itu menjelaskan tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional kesehatan. Keputusan yang sama menyebutkan sejumlah jabatan yang akan diprioritaskan untuk lulus dalam seleksi kali ini.

Berikut adalah urutan para pendaftar yang akan diprioritaskan untuk lulus dalam seleksi PPPK 2024:
a. Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)
b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
c. Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN
d. Tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).

Artikel ini disiarkan oleh CNBC Indonesia.