Aturan Penggunaan BBM Subsidi Dibatalkan Mulai 1 Oktober, Ini Tanggapan dari Bahlil

by -54 Views

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa hingga Oktober 2024, pemerintah belum akan memberlakukan kebijakan baru terkait pengetatan pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Meskipun pemerintah sedang mengkaji cara terbaik untuk menyalurkan subsidi BBM secara tepat sasaran, pengetatan kriteria pengguna BBM bersubsidi belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

“Belum ada. Saya mau sampaikan bahwa sampai Oktober belum ada pembatasan BBM, tapi pemerintah sedang mengkaji untuk subsidi itu tepat sasaran,” kata Bahlil usai peresmian First Welding Pipa Transmisi Gas Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap II di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (30/09/2024).

Di sisi lain, Bahlil menekankan bahwa subsidi BBM seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu, dan orang yang berkecukupan, dirinya dan pejabat tinggi lainnya tidak seharusnya memanfaatkan BBM bersubsidi.

“Ya masa orang seperti saya, Pak Dwi (Kepala SKK Migas), Pak Gubernur, memakai BBM bersubsidi? Subsidi itu untuk saudara-saudara kita yang tidak mampu, janganlah kita ambil hak-hak saudara kita,” ujarnya.

Oleh sebab itu, menurutnya pemerintah saat ini sedang mempersiapkan kebijakan dan metodologi yang tepat untuk menjalankan program subsidi BBM.

“Nah ini aturan lagi kita persiapkan. Kemudian selain aturan, metodologi juga, dan harus ada test case,” tegasnya.

Beberapa waktu lalu, pemerintah menargetkan pelaksanaan pengetatan kriteria pengguna BBM subsidi ini akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024 ini. Aturan tersebut nantinya akan termuat di dalam Peraturan Menteri ESDM. Ini bahkan sudah mundur dari sebelumnya rencananya bisa dijalankan per 1 September 2024.

Berdasarkan informasi yang diterima CNBC Indonesia, pemerintah sempat berencana kriteria pengguna BBM subsidi akan ditentukan berdasarkan kapasitas mesin mobil atau Cubicle Centimeter (CC). Adapun untuk yang masih berhak mengisi BBM Solar subsidi maksimal mobil dengan kapasitas mesin 2.000 CC, sementara yang berhak mengisi BBM Pertalite maksimal mobil dengan kapasitas mesin 1.400 CC.