Prabowo Mengubah Subsidi BBM Menjadi BLT, Tarifnya Dikaji Ulang

by -52 Views

Pemerintahan Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan program pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) menjadi bantuan langsung tunai (BLT). Kebijakan ini akan ditetapkan oleh pemerintahan baru yang akan dipimpin oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.

Sementara itu, pemerintahan saat ini masih fokus pada peninjauan ulang pengalihan tarif subsidi energi, baik itu untuk BBM maupun subsidi listrik, sesuai dengan harga pasaran dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saat ini program tersebut masih ditinjau oleh pemerintahan baru. Kami saat ini sedang mereview subsidi kompensasi kami untuk energi yang memang cukup besar. Ada beberapa hal yang harus segera dipertimbangkan,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta.

Peninjauan ini melibatkan tarif yang disubsidi oleh pemerintah. Menurut Susiwijono, peninjauan tarif tersebut seharusnya mengalami perubahan karena selama ini perbedaan antara tarif yang ditetapkan oleh pemerintah dengan harga pasaran sudah terlalu jauh, sehingga memberatkan APBN dari segi kompensasi dan subsidi energi.

“Hal ini seharusnya masuk ke tarif ekonomi karena tanpanya akan mengakibatkan kompensasi dan subsidi yang besar. Dan itu akan menjadi beban anggaran kita, sedangkan anggaran kita untuk tahun depan harus menjalankan banyak program baru,” ujar Susiwijono.

Sementara itu, terkait dengan BBM, ia menegaskan bahwa kebijakan masih konsisten untuk memastikan bahwa subsidi tepat sasaran. Meskipun demikian, semua tarif subsidi energi seharusnya ditinjau dan disesuaikan setiap kuartal dalam satu tahun.

“Dan memang harus ada penyesuaian tarif itu sesuai dengan regulasi bahwa setiap kuartal harus ditinjau terus. Menteri ESDM sudah mengirim surat kepada Menteri Koordinator untuk kita rapatkan, kemudian kita ajukan ke Presiden, yang memang sudah seperti itu sebelumnya,” ungkapnya.

“Selain itu, rekomendasi dari BPK juga menyarankan untuk melakukan penyesuaian menuju tarif ekonomi karena subsidi kompensasinya cukup besar,” tegas Susiwijono.

Namun, khusus untuk tarif listrik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) pada Triwulan IV 2024. Keputusan ini berlaku untuk periode Oktober hingga Desember 2024.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menyatakan bahwa penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap 3 bulan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Penyesuaian tersebut merujuk pada perubahan dalam parameter ekonomi makro, seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Parameter ekonomi makro Triwulan IV Tahun 2024 menggunakan realisasi dari bulan Mei hingga Juli 2024, di mana seharusnya pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut menyebabkan kenaikan tarif listrik.

“Berdasarkan keempat parameter tersebut, seharusnya tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan Triwulan III 2024. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, Pemerintah memutuskan untuk tetap tidak mengalami perubahan,” ungkap Jisman.

Sumber: CNBC Indonesia