Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan merevisi skema tunjangan kinerja dan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Revisi tersebut termuat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai ASN. Peraturan tersebut akan memuat insentif per-3 bulan dan bonus tahunan untuk ASN.
Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono dalam RPP yang menjadi aturan turunan UU ASN terbaru, kedua konsep tunjangan tersebut akan diubah menjadi insentif dan bonus.
“Dan ini kita sudah sepakat dengan Kementerian Keuangan yang sedang menyusun RPP tunjangan daerah. Jadi RPP ini akan disatukan dengan RPP manajemen ASN di bab 8 tadi,” kata Yudi dalam acara Korpri Menyapa ASN dengan tema Single Salary bagi ASN, dikutip Minggu (29/10/2023).
Yudi mengatakan insentif dan bonus tersebut menjadi bagian dari motivational rewards. Penghitungannya didasarkan atas skema single salary dan jumlahnya tidak akan lebih dari gaji pokok. Porsi remuneration mix yang dipakai adalah 40% untuk gaji pokok atau fix income, 30% variable (insentif dan bonus), 25% benefit, serta 5% untuk biaya pendidikan.
“Nanti kita dengan insentif 3 bulanan dan ada bonus tahunan, dan untuk gaji prinsipnya apa yang sudah bapak ibu terima saat ini dijaga tidak berkurang ke depan,” kata Yudi.
Yudi menambahkan bahwa insentif ini nantinya akan diberikan dalam bentuk bundelan ke instansi tempat ASN itu bekerja. Selanjutnya, akan didistribusikan ke level bawah berdasarkan predikat kinerja unit. Besaran yang diterima tiap unit dalam satu instansi pun akan berbeda-beda tergantung hasil kinerja unitnya.
“Jadi tujuan bapak ibu satu menangkan kinerja unit bapak ibu, apapun jabatan bapak ibu, jadi kita basisnya benar-benar kinerja, kinerja unit kita. Yang akan membagi insentif atau bonus pimpinan unit kerja masing-masing, jadi sekali lagi tidak ada rupiahnya dulu di sini,” tegas Yudi.
Untuk tambahan penghasilan lainnya, yang diberikan dalam bentuk benefit adalah tunjangan jabatan seperti tunjangan jabatan manajerial, dan tunjangan individu yang terdiri dari tunjangan kemahalan maupun tunjangan hari raya (THR). Selain itu, ada juga jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Kemudian, juga akan ada pemberian fasilitas yang terbagi dalam dua bentuk, yaitu monetary dan non-monetary. Untuk fasilitas yang dalam bentuk monetary ialah pemberian tunjangan cuti. Cuti sendiri dalam RPP tersebut akan menjadi kewajiban bagi PNS untuk diambil.
“Kalau pegawai cuti maka yang bersangkutan akan diberikan tunjangan cuti. Besarannya sedang kami diskusikan dengan Kementerian Keuangan berapa ini besarannya dan konstrainnya tetap sama budget di instansi tersebut kalau budgetnya tidak ada, maka tunjangan cutinya tidak bisa diberikan. Jadi ini sifatnya adalah variabel bisa diberikan, bisa tidak diberikan, tergantung bucket anggaran masing-masing instansi,” ungkapnya.
Adapun yang dalam bentuk non-monetary, Yudi mengatakan benefit yang akan diterima ASN antara lain adalah cuti, transportasi, tempat tinggal, kesehatan, bantuan hukum, keagamaan, rekreasi, dan kebugaran.
Seluruh skema ini, mulai dari perbaikan sistem penganggaran, perbaikan rancangan total reward, hingga perbaikan remuneration mix itu menjadi konsep perbaikan mendasar kesejahteraan ASN yang akan diatur dalam RPP Manajemen Pegawai ASN.
Konsep tersebut kini sedang diuji coba di 16 instansi baik pusat maupun daerah. Untuk pusat, instansi tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, KPK, PPATK, BPS, Badan SAR, LAN RI, hingga Setjen DPR RI. Sementara itu, instansi daerah yang menjadi pilot project di antaranya adalah Provinsi Jawa Barat, Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Banyuwangi, Manggarai, Badung, Manggarai Barat, Sukabumi, dan Sorong.
“Konsep yang tadi dijelaskan ke instansi-instansi pilot project ini bisa diketahui apakah anggarannya support atau tidak, jadi prinsipnya tidak ada top up dari APBN jadi kita gunakan anggaran yang ada,” tutur Yudi.