Himbauan Kadis Pendidikan dan Kadis Kominfo untuk Guru: Pantau Aktivitas Murid dan Larang Bermain Judi Online

by -150 Views

Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu, Asrol Azis Lubis, dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Labuhanbatu, Ahmad Fadly Rangkuti, telah memberikan sosialisasi mengenai bahaya judi online bagi siswa-siswi sekolah.

Judi merupakan salah satu penyakit berbahaya bagi masyarakat karena dapat mengganggu pola pikir dan ekonomi, terutama bagi para pelajar karena dapat mengganggu semangat belajar. Saat ini, terdapat berbagai pola yang digunakan untuk bermain judi, mulai dari berjudi secara tatap muka hingga berjudi online melalui ponsel dengan memanfaatkan jaringan internet.

Menurut Ahmad Fadly Rangkuti, Kepala Dinas Kominfo Labuhanbatu, judi online adalah jenis judi yang menggunakan jaringan internet dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Permainan judi ini telah muncul sejak abad ke-9 di Cina, dimulai dari penggunaan kartu dan alat lainnya secara berhadapan. Namun, dengan perkembangan zaman dan teknologi, permainan judi dapat dilakukan secara online melalui jaringan internet.

Ahmad Fadly juga mengungkapkan bahwa Kominfo sejak tahun 2018 hingga Mei 2022 telah memblokir sebanyak 499.465 konten judi online di berbagai platform digital. Hal tersebut belum termasuk data tahun 2023 dan konten-konten yang belum terdeteksi oleh Kominfo.

Penelitian yang dilakukan oleh Komisi Pertikaian di Inggris pada tahun 2021 menunjukkan bahwa anak-anak dan remaja memiliki risiko tinggi mengalami gangguan akibat perjudian. Beberapa situs judi online terbesar yang harus diwaspadai, seperti Dewa Poker, Agen Judi Bola Net, dan Indosbobet Com.

Beberapa faktor yang membuat para pelajar tertarik bermain judi online antara lain ingin mendapatkan uang secara instan, pengaruh lingkungan dan pergaulan, persepsi bahwa bermain judi selalu berhasil menang, serta merasa terampil dalam bermain judi.

Dampak dari judi online antara lain gangguan belajar, kurangnya konsentrasi belajar, kehilangan uang karena kalah dalam bermain judi, terpaksa meminjam uang, atau nekat mencuri. Dampak emosionalnya bisa berupa stres dan depresi, sementara dampak sosialnya termasuk perasaan bersalah, ketergantungan, prestasi akademik yang menurun, dan masalah hukum.

Sanksi bagi masyarakat yang terlibat dalam masalah hukum akibat perjudian diatur dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE, yang dapat berakibat pidana penjara selama 6 tahun atau denda satu miliar.

Ahmad Fadly Rangkuti juga menyampaikan beberapa cara untuk keluar dari perjudian online, antara lain membulatkan tekad untuk tidak ikut atau berhenti berjudi, mendekatkan diri dengan Sang Pencipta, mengubah pola pikir, banyak menghabiskan waktu dengan keluarga, bergaul dengan lingkungan yang membawa dampak positif, serta giat belajar dan bekerja.

Ahmad Fadly juga memberikan solusi kepada orang tua dan guru dalam mengawasi penggunaan HP anak-anak melalui aplikasi yang tersedia. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu, Asrol Azis Lubis, mengajak para tenaga pendidik untuk mengawasi pelajar yang menggunakan android baik melalui himbauan maupun teguran.