Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menanggapi permintaan Polda Metro Jaya untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri. KPK menyatakan bahwa mereka ingin melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan untuk menerima atau menolak permintaan tersebut.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa koordinasi tersebut penting untuk mendapatkan informasi awal tanpa masuk ke substansi perkara. Informasi yang didapatkan akan dianalisis dan ditelaah oleh tim dari KPK. Hasil analisis tersebut akan digunakan untuk memutuskan apakah KPK perlu melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut.
Ali juga menjelaskan bahwa kewenangan KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi tersebut diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, telah mengirimkan surat permintaan supervisi kepada KPK terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Firli Bahuri, Ketua KPK, dilaporkan dalam kasus tersebut dengan tuduhan meminta uang untuk mengurus penanganan kasus korupsi yang melibatkan Syahrul. Firli telah membantah tuduhan tersebut.
Polda Metro Jaya sudah memeriksa Firli sebagai saksi dan telah menggeledah dua rumah yang diduga milik Firli. KPK akan melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah mereka akan melakukan supervisi terhadap penanganan kasus tersebut.