Perbedaan Usulan UMP 2024 antara Pemerintah, Pengusaha, dan Buruh

by -98 Views

Pemprov DKI Jakarta menggelar sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan UMP DKI Jakarta 2024. Sidang berlangsung selama 4,5 jam dan tidak menemukan satu kesepahaman. Ada tiga rekomendasi berbeda, yaitu kenaikan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023, 15%, dan 30%. Dari unsur pengusaha merekomendasikan kenaikan upah sesuai dengan PP 51/2023 dengan formula alpha 0,2 sebesar Rp5.043.000. Dedi Hartono dari serikat pekerja merekomendasikan penetapan alpha sekitar 8,15% untuk kenaikan upah mencapai 15%. Sedangkan pakar dari Fakultas Ekonomi UI, Jaenal Abidin Simanjuntak merekomendasikan kenaikan 0,3 atau 30% karena kontribusi pekerja sudah layak 0,3 alphanya.