Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan telah memusnahkan 16 juta batang rokok ilegal dengan total potensi kerugian negara mencapai 11,7 miliar pada Rabu, 22 November 2023.
Pemusnahan rokok ilegal tersebut dilakukan di halaman KPPBC Tembilahan, dimana rokok yang dimusnahkan sebanyak 16.525.200 batang rokok dari dua kali penindakan yang dilakukan pada tahun 2020 dan 2023. Selain itu, rokok yang dimusnahkan juga merupakan limpahan dari Kejaksaan Negeri Tembilahan yang telah inkarh oleh Pengadilan Negeri Tembilahan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memotong rokok untuk menghilangkan fungsi utamanya dan kemudian ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir.
Kapala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Eka Purnama Putra menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam menurunkan angka peredaran barang kena cukai ilegal demi melindungi kepentingan nasional dan pengusaha barang kena cukai legal. Pemusnahan ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan sehingga dapat berdampak pada optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai.
Pungutan cukai juga diharapkan dapat menghasilkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang dialokasikan kepada daerah untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional. Pelaksanaan pemusnahan ini terwujud dari sinergi yang terbangun antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat.