Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan bahwa pihak Istana masih menunggu surat resmi penetapan tersangka dari Kepolisian. Pihak Istana juga akan menunggu tindakan yang akan diambil oleh Kementerian Sekretaris Negara terkait kasus ini.
“Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari POLRI,” kata Ari kepada wartawan, Kamis (23/11/2023). “Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.
Ari juga menjelaskan bahwa ketentuan menetapkan pelaksana harian (Plh) akan mengikuti koridor ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 32 ayat (1) menyatakan bahwa Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena berbagai alasan, di antaranya menjadi tersangka tindak pidana kejahatan.
Sementara itu, pada ayat (2) tertulis bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya. Nantinya, pemberhentian akan ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Referensi: CNBC Indonesia