Nusaperdana.com, Indragiri Hilir – Memiliki keahlian sebagai tukang gigi, ini adalah persyaratan untuk mengajukan izin membuka praktek tukang gigi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang harus kamu lengkapi.
Untuk pengajuan izin tukang gigi, kamu harus melengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
Untuk persyaratan administrasi, kamu harus melampirkan surat permohonan bermaterai, fotokopi E-KTP, pas foto berwarna 4×6 sebanyak tiga lembar, biodata tukang gigi, izin tukang gigi sebelumnya, surat keterangan Kepala Desa/Lurah setempat yang menunjukkan bahwa kamu melakukan pekerjaan sebagai tukang gigi.
Selain itu, kamu juga harus melampirkan surat rekomendasi dari organisasi tukang gigi setempat yang diakui oleh pemerintah.
Harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki surat izin praktik dan bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Tidak hanya itu, kamu juga harus melampirkan persyaratan teknis yang merupakan rekomendasi dari tim teknis.
Dalam pengurusan izin tukang gigi di DPMPTSP Inhil, waktu penyelesaiannya adalah 5 hari kerja, terhitung setelah persyaratan dinyatakan lengkap. (Advertorial)