Konstruksi KPK Terungkap Modus Suap yang Melibatkan Eko Darmanto

by -133 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tersangka kasus korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Eko Darmanto. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa melalui data Direktorat LHKPN, ditemukan kejanggalan pencantuman informasi dan data mengenai kepemilikan sejumlah aset bernilai ekonomis yang diduga tidak sesuai dengan profil Penyelenggara Negara.

“Dilakukan analisis dan ditingkatkan pada tahap penyelidikan hingga penyidikan untuk kemudian KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka ED (Eko Darmanto, tidak dibacakan), Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta,” kata Asep dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (8/12/2023).

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka ED untuk 20 hari pertama mulai 8 Desember sampai 27 Desember 2023 di Rutan KPK,” tambahnya.

Asep pun menjabarkan konstruksi perkara yang diduga telah terjadi, antara lain:
– ED dalam jabatan dan kapasitas selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu mulai tahun 2027.
– Kurun waktu tahun 2007 sampai dengan akhir tahun 2023, ED sempat menduduki beberapa jabatan strategis diantaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kanto Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya) dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.
– Dengan jabatan tersebut, ED memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) serta pengusaha barang kena cukai.
– Tahun 2009, dimulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama keluarga inti dan perusahaan terafiliasi dengan ED.
– Penerimaan gratifikasi berlangsung hingga tahun 2023.
– Bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED adalah sejumlah sekitar Rp18 miliar.
– Pada kesempatan pertama, ED tidak pernah melaporkan KPK setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.

“KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya termasuk pula adanya perbuatan pidana lain,” ujar Asep.

Selain itu, Asep juga mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan terafiliasi dari ED antara lain bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik, bidang konstruksi, dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.

“ED disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-undang Republik Indonesia No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 20/2001 tentang Perubahan Undang-undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.