Catat, Ini Dia Persyaratan dan Hukuman Insentif Impor Mobil Listrik

by -61 Views

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan aturan baru yang memberikan insentif untuk kendaraan listrik. Terdapat insentif bebas bea masuk (BM) untuk impor kendaraan listrik baik dalam bentuk terakit utuh (completely built up/ CBU) maupun terurai baik lengkap (completely knock down/ CKD) atau tidak lengkap (incompletely knock down/ IKD).

Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 79/2023 tentang Perubahan atas Perpres No 55/2029 tentang Percepatan Program, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Perpres tersebut ditetapkan pada 8 Desember 2023 dan diundangkan pada hari yang sama.

Salah satu insentif menarik dalam Perpres itu adalah bebas BM untuk impor mobil listrik CBU, CKD, IKD, maupun komponen utama KBLBB. Namun, insentif ini hanya berlaku untuk jumlah tertentu setelah mendapat persetujuan dari menteri bidang investasi.

Perpres No 79/2023 juga menetapkan kriteria untuk perusahaan KBLBB yang mendapat insentif, antara lain akan membangun fasilitas manufaktur KBLBB di dalam negeri, pengenalan produk baru yang telah investasi fasilitasi manufaktur KBLBB, serta pengenalan produk baru yang akan meningkatkan kapasitas produksi. Selain itu, terdapat pula aturan terkait tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk kendaraan roda 2 dan/atau 3 serta kendaraan roda 4 atau lebih.

Daftar lengkap insentif kendaraan listrik juga terdapat dalam Perpres No 79/2023, antara lain insentif fiskal seperti bebas BM atau BM DTP impor CBU KBLBB, insentif PPnBM DTP untuk KBLBB CBU, pembebasan atau pengurangan pajak daerah, bea masuk (BM) impor CKD, IKD, atau komponen utama, pajak penjualan barang mewah (PPnBM), pembebasan atau pengurangan pajak pusat, dan lain sebagainya.

Dengan adanya aturan ini diharapkan dapat mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.