Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru 2023/2024), sebanyak 128 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Bengkalis akan mendapatkan remisi pengurangan pidana dan satu orang bebas bersyarat.
“Pemberian remisi ini dikhususkan untuk WBP beragama Nasrani atau Kristen yang sudah memenuhi syarat dari 217 orang WBP sesuai data yang sudah direkap Lapas Kelas IIA Bengkalis pertanggal 18 Desember 2023,” ucap Kalapas M.Lukman kepada awak media, Kamis (21/12/2023).
Dijelaskan Lukman, yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi utamanya adalah sudah menjalani enam bulan dan berkelakuan baik.
“Dari 128 orang WBP yang mendapatkan remisi, 127 orang mendapatkan pengurangan tahanan tapi tetap harus menjalani pidananya. Sementara satu orang WBP yang bebas bersyarat itu karena mendapatkan pengurangan pidana berupa remisi khusus atau yang disebut RK2,” jelasnya. Penyerahan remisi akan dilakukan di halaman gereja pada saat Hari Raya Natal tanggal 25 Desember 2023.
Lebih lanjut, Lukman mengatakan bahwa selain pemberian remisi kepada WBP, Lapas Kelas IIA Bengkalis juga melakukan perayaan puncak Hari Raya Natal pada tanggal 26 Desember 2023 sesuai dengan Panitia yang sudah disiapkan untuk memfasilitasi sepenuhnya.
“Puncak perayaan natal di Lapas Kelas IIA Bengkalis, pihak Keluarga dari WBP juga bisa ikut merayakan tapi dengan batasnya hanya 2 orang. Sementara untuk pengamanan, kita akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan TNI untuk peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung,” ujarnya.
Ditambahkan Lukman, selain melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan TNI untuk petugas, akan ditentukan piket tambahan mulai dari kegiatan satu hari sebelumnya sampai dengan perayaan puncak Hari Raya Natal nanti di Lapas Kelas IIA Bengkalis.
“Kita berharap pada saat perayaan Natal nanti bisa dilaksanakan dengan hikmat, sukacita dan keterbatasan yang ada kita minta supaya tetap bisa saling menjaga satu dengan yang lain. Utamanya adalah menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” himbaunya.