Sebagian Besar Pekerja Formal Menikmati THR, Dampaknya terhadap Ekonomi Tidak Signifikan

by -163 Views

Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja mengimbau pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta harus diberikan paling lambat H-7 sebelum Lebaran 2024.

Ekonom Universitas Indonesia (UI), Ninasapti Triaswati menilai pemberian THR memiliki dampak positif untuk mendorong konsumsi masyarakat yang menyumbang 53% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Namun, saat ini hanya sekitar 40% masyarakat yang bekerja di sektor formal, sehingga dampak dari pemberian THR terhadap perekonomian hanya sekitar 20% dari PDB.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai dampak THR terhadap ekonomi Indonesia, simak wawancara Safrina Nasution dengan Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, dan Ekonom UI, Ninasapti Triaswati dalam program Closing Bell, CNBC Indonesia pada Jumat, 15 Maret 2024.

Saksikan siaran langsung program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini.