Ganjar Menginginkan Pemilu Ulang Tanpa Prabowo, Yusril Menyanggah: Tidak Sesuai Aturan!

by -79 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, telah mendengarkan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon presiden nomor urut 2, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, terkait hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Yusril menolak tuntutan untuk mengulang pemilu.

“Dalam sejarah pemilu kita maupun peraturan perundang-undangan kita belum pernah ada dan tidak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan pemungutan suara ulang secara menyeluruh,” ungkap Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Diketahui bahwa tuntutan pemilu ulang diajukan oleh kedua penggugat dengan alasan tidak memperbolehkan pasangan Prabowo-Gibran untuk ikut serta.

Sampai saat ini, MK belum pernah memutuskan pemilu ulang secara menyeluruh. Yusril menilai bahwa bukti yang diajukan oleh penggugat tidak cukup kuat.

“Jadi itu akan kami bantah dalam keterangan yang akan kami sampaikan besok. Kami mengatakan bahwa narasi yang dikemukakan merupakan satu pandangan, satu pendapat mengutip banyak pandangan ahli hukum yang tentu akan kami jawab, tapi juga akan di-counter oleh ahli yang dihadirkan pada sidang berikutnya,” tegas Yusril.

Yusril juga menolak persepsi yang menyebut bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sama dengan Pemilu dan Pilpres.

“Sebenarnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pilkada bukan bagian dari rezim pemilu dan Mahkamah Konstitusi hanya mengadili perkara-perkara itu sementara sampai saatnya pemerintah dan DPR membentuk UU yang membentuk pengadilan yang akan menangani perkara-perkara Pilkada,” paparnya.