Kejaksaan Agung Menetapkan Suami Sandra Dewi Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Timah

by -131 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka, yaitu HM yang merupakan perwakilan dari PT RBT, seperti yang dijelaskan dalam siaran pers Kejaksaan Agung yang diterima CNBC Indonesia pada Rabu (27/3/2024) malam.

HM adalah Harvey Moeis, yang dikenal sebagai suami dari artis Sandra Dewi. Adapun kasus yang bersangkutan dengan HM dapat diuraikan sebagai berikut:

Pada sekitar tahun 2018-2019, Harvey selaku perwakilan PT RBT menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk, dengan maksud untuk mendukung penambangan timah secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Kemudian terjadi pertemuan antara Harvey dan Riza, di mana disepakati kerja sewa-menyewa peralatan pemrosesan peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Harvey juga mengatur agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN ikut dalam kegiatan tersebut.

Harvey kemudian memerintahkan pemilik smelter tersebut untuk memberikan keuntungan kepada Harvey dan pihak lain yang sebelumnya ditahan, dengan dalih CSR kepada Harvey melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN.

Harvey dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Harvey akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, mulai dari 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024.