Penimbunan 18 Tangki Solar Subsidi Ditemukan di Bocah Mahang oleh Polsek Mandau

by -71 Views

Nusaperdana.com, Duri – Tim Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin oleh Panit Ipda Alfan melakukan penggerebekan tempat penimbunan minyak Solar bersubsidi di sebuah rumah di Jalan Pertanian, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, pada hari Kamis, 28 Maret 2024.

Dalam penggerebekan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menemukan sebanyak 18 Babytank, di mana 1 Babytank sama dengan ± 1.000 liter solar subsidi yang ditutup dengan terpal biru di samping rumah.

Selain 18 Babytank Solar subsidi, juga ditemukan alat sedot pompa air yang digunakan oleh para pelaku untuk menyedot solar, 1 buah drum yang sudah dipotong, 1 buah ember cat, 1 buah corong minyak plastik, dan 1 buah selang dengan panjang 1,2 meter.

Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat melalui press release-nya pada Sabtu, 30 Maret 2024 menjelaskan bahwa dalam penggerebekan solar subsidi ini, mereka juga berhasil mengamankan tersangka berinisial AG.

“AG mengaku bahwa minyak solar tersebut dibeli dari mobil-mobil yang melintas dengan harga bervariasi antara 10-20 jerigen/mobil dan membeli 1 jerigen seharga Rp 260.000, kemudian dikumpulkan di Babytank,” jelasnya.

Kompol Hairul mengatakan bahwa tersangka AG telah menimbun 18 Babytank tersebut sejak 1 bulan yang lalu pada bulan Februari 2024. Minyak solar tersebut akan dijual kembali kepada sopir yang melintas dengan harga jual 1 jerigen sebesar Rp 275.000, sehingga mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 15.000 per jerigen.

“Tersangka AG akan dijerat dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” tambahnya.