Setelah 4 Menteri Jokowi Memberikan Kesaksian di MK, Ini Tanggapan dari 4 Kubu yang Berbeda

by -84 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Para pihak yang terlibat dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini dengan agenda memeriksa 4 menteri pemerintahan Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan. Mereka menanggapi jalannya sidang terakhir yang diadakan oleh MK dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Empat pihak yang terlibat dalam sidang adalah tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon. Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak termohon juga memberikan tanggapan. Begitu juga dengan tim hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait.

Mereka menanggapi materi yang disampaikan oleh menteri-menteri mengenai pemberian bantuan sosial menjelang pemilihan umum. Selain itu, mereka juga menanggapi keputusan MK yang memperkenalkan mekanisme baru, yaitu pemberian kesimpulan oleh para pihak.

Berikut ini adalah respons dari masing-masing pihak:

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar:
Anggota tim kuasa hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun, mengatakan senang dengan jalannya sidang terakhir hari ini. Menurutnya, MK menambahkan mekanisme baru dengan memberikan kesimpulan untuk seluruh pihak yang akan dilakukan pada 16 April 2024. Refly menginterpretasikan pemberian kesimpulan ini sebagai kesempatan bagi para pihak untuk mempertajam argumen yang sudah disampaikan dalam sidang.

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka:
Tim hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, semakin yakin bahwa tuduhan dari kubu Anies dan Ganjar tidak terbukti. Menurutnya, penjelasan dari kedua kubu selama sidang tidak mendukung permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran dan melaksanakan pemilihan ulang. Yusril menilai bahwa keterangan dari 4 menteri telah membuktikan bahwa tidak ada penyalahgunaan bantuan sosial seperti yang diduga oleh Ganjar dan Anies.

Ganjar Pranowo-Mahfud MD:
Anggota tim hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa proses persidangan di MK yang berlangsung beberapa hari ini akan menjadi catatan sejarah. Menurutnya, gugatan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud bukan hanya mengenai kalah atau menang dalam pemilu, tetapi juga sebagai upaya untuk membangun peradaban hukum yang adil. Maqdir berharap MK akan mengambil keputusan yang tidak biasa dan berani melakukan pembaharuan.

KPU:
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa sengketa hasil pemilu adalah mengenai perolehan suara. Namun, menurutnya, para pemohon tidak memberikan bukti terkait perolehan suara tersebut. Hasyim meyakini bahwa hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dalam sidang, dan para pemohon seharusnya mengajukan bukti yang kuat dalam persidangan.

Demikianlah tanggapan dari para pihak yang terlibat dalam sidang di Mahkamah Konstitusi mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.