Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, pemerintah tidak melarang impor laptop, kulkas, AC, dan barang lainnya.
“Kalau melarang saya kira nggak bisa ya. Tapi kalau diatur iya. Kalau melarang nggak bisa karena nanti WTO (World Trade Organization. organisasi perdagangan PBB) marahi kita. Tapi kalau diatur bisa,” katanya kepada wartawan di sela-sela acara Halalbihalal di rumah pribadinya, Jakarta, (10/4/2024).
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso menambahkan hal senada.
“Tidak ada larangan. Saat ini impor dibatasi. Jadi tidak ada yang dilarang. Jadi Permendag tidak melarang, mungkin harus ada persetujuan teknis jadi harus ada proses,” katanya.
“Pada prinsipnya di Permendag ada beberapa komoditas, larangannya dari post border ke boder, ada juga larangan tambahan dari kementerian teknis. Misal harus ada verifikasi teknis dan itu belum keluar karena masih diproses. Permendag 36 kan terus direvisi. Tidak dilarang, tegas Budi.
Seperti yang diketahui, pemerintah tengah mengatur impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah menjadi Permendag no 3/2024. Aturan ini mulai berlaku sejak 10 Maret 2024.
Sebagai bagian dari ketentuan itu, Menteri Perindustrian (Menperin) mengeluarkan peraturan teknis terkait pembatasan impor. Baru-baru ini, diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 6/2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Aturan ini mengatur teknis pembatasan impor yang membatasi impor AC, TV, mesin cuci, hingga laptop. Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu pada 6 Februari 2024.
Ketentuan ini merupakan langkah lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo mengenai kondisi neraca perdagangan produk elektronik yang masih mengalami defisit pada tahun 2023. Oleh karena itu, dari pertimbangan usulan dan kemampuan industri dalam negeri, ditetapkan terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6/2024.
Dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya hanya diterapkan dengan LS.
Artikel Selanjutnya
Mendag Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil dan Pasokan Cukup
(dce/dce)