Sri Mulyani Turun Gunung, Viral Alat Belajar SLB Dipajak Ratusan Juta

by -249 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan inspeksi mendadak di Bea Cukai Soekarno Hatta. Hal ini dilakukan setelah marak beberapa kasus barang impor, termasuk peralatan pembelajaran Sekolah Luar Biasa yang dikenakan pajak hingga ratusan juta rupiah.

Dalam unggahan di akun Instagram, terlihat beberapa foto saat dia mengunjungi Bea Cukai Soekarno Hatta. Berdasarkan keterangan yang dia tulis, kunjungannya terjadi pada Sabtu malam (27/4/2024).

Dia mengungkapkan bahwa kunjungannya membahas beberapa kasus yang viral terkait Bea Cukai. Dua kasus yang dia sebutkan terkait dengan pengiriman sepatu, action figure, dan barang untuk Sekolah Luar Biasa.

Untuk kasus pengiriman sepatu dan action figure robotic, dia mengatakan terdapat indikasi bahwa harga yang diberikan oleh perusahaan jasa titipan lebih rendah dari sebenarnya. Bea Cukai melakukan koreksi saat menghitung bea masuk dan pajaknya.

Namun, masalah tersebut telah diselesaikan karena pembayaran bea masuk dan pajak telah dilakukan, sehingga barang sudah diterima oleh penerima barang, seperti yang dilansir pada Minggu (28/4/2024).

Sementara untuk alat pembelajaran Sekolah Luar Biasa, disebutkan bahwa barang tersebut dikirim pada 18 Desember 2022. Namun karena tidak ada proses pengurusan lanjutan, maka barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD).

Pada akhirnya, diketahui bahwa barang kiriman tersebut merupakan barang hibah, sehingga Bea Cukai akan membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait.

Dalam unggahan yang sama, Sri Mulyani menyatakan bahwa telah meminta Bea Cukai untuk memperbaiki layanan dan proaktif dalam memberikan edukasi mengenai kebijakan yang harus dilakukan oleh lembaga tersebut. Selain itu, dia juga meminta agar bekerja sama dengan pihak terkait untuk menangani pelayanan dan masalah lebih cepat, tepat, dan efektif.

Beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan dengan berbagai kasus biaya mahal yang dikenakan oleh Bea Cukai. Salah satunya adalah kasus alat bantuan pembelajaran Sekolah Luar Biasa yang didapatkan dari perusahaan Korea, OHFA Tech.

Barang tersebut tiba di Indonesia pada 18 Desember 2022, namun Bea Cukai membutuhkan dokumen tambahan untuk pemrosesan barang dan penetapan harga barang.

Kasus lain yang viral di media sosial adalah terkait dengan pajak sebesar Rp 31 juta untuk sepatu olahraga impor senilai Rp 10 juta. Bea Cukai menjelaskan bahwa nilai CIF yang dikirimkan oleh jasa kirim tidak sesuai dan akhirnya dikenakan denda.

(Hal/pgr)