Mendag Memastikan Penerapan Aturan Impor oleh TKI Hasilkan Hasil yang Diharapkan di Lapangan

by -53 Views

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengklaim bahwa tidak ada lagi masalah implementasi di lapangan terkait aturan impor barang bawaan penumpang maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal ini terjadi setelah revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dilakukan.

Permendag Nomor 36 Tahun 2023 telah direvisi untuk kedua kalinya dengan dikeluarkannya beleid baru, yaitu Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang ditandatangani pada Senin (29/4/2024) kemarin. Sebelumnya, banyak pengguna bandara dari luar negeri protes dengan menyobek tas impor yang dibawanya.

Zulhas menyatakan bahwa tidak ada masalah dengan masuknya impor barang bawaan PMI dan penumpang, setelah melakukan pengecekan di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta yang banyak diisi oleh penumpang dari Hong Kong, Taiwan, dan Dubai. Dengan adanya perubahan aturan baru, barang kiriman PMI dikecualikan dari larangan dan pembatasan impor, serta tidak diatur lagi batasan jenis, jumlah, dan kondisi barangnya.

Pengaturan impor barang kiriman PMI juga akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023. Untuk memastikan kebenaran barang kiriman PMI, PMI yang mengirimkan barang tersebut harus sudah terdaftar di SISKOP2MI atau di Portal Peduli WNI. Data tersebut terintegrasi dalam sistem antara BP2MI, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Zulhas berharap bahwa dengan revisi Permendag tersebut, semua persoalan terkait PMI dapat diselesaikan dengan baik.