Dua Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Akhirnya Dipenjara

by -101 Views

Nusaperdana.com-Bintan, Kepri – Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan saat ini telah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat yang terjadi di wilayah Kecamatan Bintan Timur pada Selasa (7/5/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Marganda P, SH mengkonfirmasi bahwa saat ini Polres Bintan telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yaitu B dan MR yang terlibat dalam tindak pidana Pemalsuan Surat yang terjadi di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

“Hari ini kami mengeluarkan surat penahanan terhadap dua orang tersangka yang mana kedua tersangka tersebut hadir di Mapolres Bintan pada Senin, 6 Mei 2024 untuk memenuhi panggilan penyidik guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka yang telah dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Bintan dan setelah pemeriksaan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut apakah para tersangka memenuhi syarat untuk ditahan,” kata Kasat Reskrim.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua tersangka B dan MR setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka memenuhi persyaratan untuk ditahan sehingga penahanan dimulai dini hari tadi,” jelasnya.

Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, dalam perkara tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu tersangka B, tersangka MR, dan saudara H yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Walikota Tanjungpinang.

“Untuk satu orang tersangka saudara H yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Walikota Tanjungpinang, pemanggilannya sebagai tersangka harus dilakukan melalui surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri dan surat tersebut telah diterima oleh Kemendagri pada tanggal 3 Mei 2024 lalu,” ungkap Kasat Reskrim.

“Kami masih menunggu jawaban surat dari Kementerian Dalam Negeri. Apapun hasilnya nanti, kami masih menunggu hingga 3 Juni 2024. Kami harapkan jawaban dari Kementerian secepat mungkin karena dalam perkara tersebut merupakan satu rangkaian kejadian dan ketiganya harus dilakukan penyelidikan,” tambah AKP Marganda.

“Kami akan menahan tersangka B dan tersangka MR selama 20 hari mulai dari 7 Mei 2024 hingga 26 Mei 2024, dan akan menyelesaikan berkas perkaranya secepat mungkin. Selanjutnya berkas perkaranya akan kami kirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk penelitian lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Bintan. (Anes)