Pejabat Bea Cukai Tersangka Kasus Impor Gula, Dengan Harta Segini!

by -104 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Nama Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi (RR), kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. RR terlibat dalam kasus korupsi kegiatan impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada tahun 2020-2023. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengatakan bahwa RR terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima uang dari RD, direktur PT SMIP.

Setelah menerima uang dari RD, Ronny mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP. Namun, Kejaksaan Agung tidak merinci jumlah uang tersebut. Selama tahun 2020-2023, PT SMIP berhasil melakukan impor gula sebanyak kurang lebih 25 ribu ton yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Tersangka RR akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 15 Mei 2024 hingga 3 Juni 2024,” ujar Ketut. RR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 25 Ayat 1.

Menurut laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022-2023, harta yang dimiliki RR mencapai Rp 9,06 miliar. RR memiliki rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 9 miliar serta kas dan setara kas sebesar Rp 200 juta. Selain itu, tersangka juga memiliki dua unit kendaraan, yaitu Mitsubishi Minibus tahun 2018 seharga Rp 125 juta dan Honda Odyssey tahun 2018 seharga Rp 200 juta.