Beberapa orang dilaporkan melakukan penambangan emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Mereka adalah warga China dengan inisial YH dan kelompoknya yang telah menambang lebih dari 1.600 meter. Menurut Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi, YH dan kelompoknya telah menambang hingga 1.648,3 meter di WIUP yang belum memiliki persetujuan RKAB produksi 2024-2026.
Sunindyo menambahkan bahwa saat ini masih dalam penyelidikan untuk mengetahui jumlah konsentrat yang telah dieksploitasi dan kerugian negara akibat kegiatan ilegal tersebut. Selain itu, penelitian juga dilakukan untuk mengetahui seberapa lama aktivitas penambangan ilegal dilakukan oleh warga China tersebut.
Mereka menggunakan lubang tambang yang berizin untuk pemeliharaan namun melakukan penambangan ilegal di tempat tersebut. Setelah melakukan penambangan, para pelaku membawa hasil tambangnya keluar dan menjualnya dalam bentuk bullion emas.
Dalam penambangan ilegal tersebut ditemukan berbagai peralatan seperti alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting. Mereka juga menggunakan lower leader dan dump truck listrik.
Sunindyo memastikan bahwa para tersangka melakukan penambangan tanpa izin dan dapat dikenakan hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020. Penyidikan terus dilakukan untuk mengembangkan kasus ini menjadi perkara pidana sesuai dengan Undang-undang Minerba.