Polsek Lirik berhasil menangkap 4 pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur

by -241 Views

Nusaperdana.com, Indragiri Hulu – Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali menambah catatan hitam Polsek Lirik setelah berhasil menangkap 4 pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dikenal sebagai Mawar (16), seorang warga desa di Kecamatan Lirik.

Keempat pelaku yang telah merusak mental, moral, dan masa depan Mawar adalah HS alias Wawan (17) dari Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, RN (17) juga dari Desa Redang Seko, RJ alias Rian (23) dari Desa Ukui II, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, dan JR alias Roni (23) juga dari Desa Ukui II. Para pelaku ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Lirik pada Rabu, 29 Mei 2024 di waktu dan tempat yang berbeda.

Kapolres Inhu, Polda Riau, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, pada Sabtu 1 Juni 2024 siang mengonfirmasi kasus cabul dan persetubuhan anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Lirik tersebut.

Misran menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dimulai ketika korban datang didampingi seorang pria yang mengaku telah membantunya ke Polsek Lirik pada Senin, 27 Mei 2024 dini hari. Korban mengaku telah dicabuli dan disetubuhi oleh 3 orang pria.

Beberapa saat kemudian, orang tua korban datang ke Polsek Lirik untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh anak mereka. Atas laporan tersebut, Kapolsek Lirik memerintahkan unit Reskrim untuk mengejar para pelaku.

Pada Selasa, 28 Mei 2024, unit Reskrim mendapat informasi bahwa salah satu dari tersangka sedang berada di sebuah warung pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim) di Desa Redang Seko. Tim langsung menuju lokasi warung tersebut.

Pada Rabu, 29 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, tim berhasil menangkap seorang pria, HS alias Wawan yang mengaku telah mencabuli dan menyetubuhi korban bersama dengan 2 temannya. Tim kemudian menuju rumah RN di salah satu perumahan karyawan perusahaan HTI di Desa Redang Seko, pada pukul 01.00 WIB RN berhasil ditangkap.

Selanjutnya, tim menuju Desa Ukui II dan sekitar pukul 1.30 WIB berhasil mengamankan RJ alias Rian yang sedang tertidur pulas. Ketiga tersangka dibawa ke Polsek Lirik untuk proses hukum selanjutnya.

Para pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban di semak belukar atau kebun tepi Jalintim Desa Redang Seko setelah memberikan minuman beralkohol kepada korban hingga mabuk, mereka kemudian membawa korban ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Ternyata jumlah tersangka bertambah setelah pemeriksaan. Pada Rabu, 29 Mei 2024, pukul 16.00 WIB, JR alias Roni diinterogasi sebagai saksi, namun saat diperiksa, JR alias Roni mengakui turut serta dalam melakukan tindakan tersebut dengan alasan ingin menyelamatkan atau membantu korban. Setelah melakukan tindakan cabul terhadap korban, JR alias Roni membawa korban ke Polsek Lirik.

Dengan demikian, JR alias Roni juga dijadikan tersangka. JR alias Roni merupakan teman dari RJ alias Rian. Saat kejadian, JR melihat ketiga temannya membawa korban ke semak belukar, niatnya awalnya adalah untuk membantu korban namun akhirnya ikut serta dalam persetubuhan terhadap korban.

“Mereka telah diamankan di Polsek Lirik untuk dipertanggungjawabkan atas perbuatannya,” kata Misran.

(Karto)