Satpol Airud Polres Inhil Berhasil Menangkap Penyelundup Baby Lobster di Perairan Kuala Enok

by -114 Views

Kasus penyelundupan baby lobster berhasil diungkap Satpol Airud Polres Indragiri Hilir (Inhil), di perairan Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, pada Minggu (2/6/2024). Dalam pengungkapan tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengamankan 1 unit Speedboat 40pk yang dikemudikan oleh Lani (31) warga Tembilahan, yang membawa 20 kotak stereofoam berisi sekitar 102.820 ekor baby lobster.

Penyelundupan baby lobster di sekitar Perairan pesisir Kabupaten Inhil terungkap setelah mendapat informasi dari masyarakat pada Sabtu (1/6) lalu. Para petugas yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol Indra Lukman Prabowo, Kabag Ops Kompol Rizki Hidayat, dan Kasat Polairud AKP Ridwan melakukan operasi.

“Ada informasi penyelundupan Baby Lobster dari perairan Kabupaten Inhil yang akan dibawa ke luar negeri,” kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Wakapolres Kompol Indra menjelaskan kronologi penangkapan.

Kabag Ops Polres Inhil memerintahkan Kasat Polairud AKP Ridwan untuk membentuk tim lidik dan mempersiapkan sarana prasarana pendukung lainnya seperti kapal dan persenjataan lengkap. Speedboat yang mencurigakan akhirnya ditemukan pada pukul 00.02 WIB di perairan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah, dan setelah diperiksa ternyata berisi baby lobster. Namun, nahkoda menyatakan bahwa barang tersebut akan dibawa ke luar negeri.

Setiap kotak stereofoam berisi sekitar 5000 baby lobster dengan harga ditaksir sekitar 20 miliar rupiah. Saat ini, BB (Barang Bukti) dan tersangka telah diamankan di Mako Satpolairud Polres Inhil untuk dilakukan pemeriksaan.