Ormas Keagamaan Bisa Dapat Izin Tambang di Era SBY-Jokowi Menag

by -69 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Mantan Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin juga mengomentari kebijakan terbaru pemerintah Presiden Joko Widodo yang memungkinkan organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 83A ayat (1) pasal tersebut, disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemberian WIUPK dapat didahulukan kepada Badan Usaha (BU) yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

WIUPK akan diberikan kepada BU (yang dimiliki ormas) yang benar-benar bertujuan untuk memberdayakan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat anggota ormas, dengan catatan bahwa BU yang dimiliki ormas harus tetap memenuhi kriteria/persyaratan sebelum mendapatkan WIUPK.

Menurut Lukman, jika pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan tidak didasarkan pada nilai-nilai keadilan, keterbukaan, profesionalisme, dan tanggung jawab, maka alih-alih menyebarkan kesejahteraan, yang muncul justru fitnah dan bencana.

“Sebaiknya ormas keagamaan fokus kembali pada khittah-nya, yaitu mengurus umat dalam bidang sosial kemasyarakatan dan keagamaan yang memberdayakan,” kata menteri yang menjabat di era Presiden SBY dan Presiden Jokowi itu di akun pribadinya, Selasa (4/6/2024).

Beberapa organisasi kemasyarakatan telah merespons kebijakan pemerintah. Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menyatakan bahwa pemberian izin tambang ke ormas merupakan langkah berani dari Presiden Joko Widodo untuk memperluas manfaat sumber daya alam bagi kesejahteraan rakyat.

“Pemberian izin tambang kepada ormas merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya alam yang dikuasai negara demi kesejahteraan rakyat secara langsung,” kata Gus Yahya dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Oleh karena itu, PBNU mengucapkan terima kasih kepada presiden atas langkah perluasan pemberian izin tambang ke ormas. “PBNU mengucapkan terima kasih dengan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama,” kata Gus Yahya.

Bagi Nahdlatul Ulama, kata Gus Yahya, ini adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar tujuan mulia dari kebijakan afirmasi tersebut tercapai. “Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap, dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” ujar Gus Yahya.

Nahdlatul Ulama sendiri memiliki jaringan perangkat organisasi yang mencakup hingga tingkat desa serta lembaga layanan masyarakat di berbagai bidang yang dapat mencapai masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia.

“Semua itu akan menjadi saluran efektif untuk memberikan manfaat dari sumber daya ekonomi yang diamanatkan oleh Pemerintah kepada Nahdlatul Ulama untuk dikelola,” kata pengasuh pesantren Raudlatut Thalibin Rembang ini. “Nahdlatul Ulama akan menyiapkan struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalisme dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya,” kata Gus Yahya.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya
SBY Komentari Gelombang Protes Kampus, Singgung Pemilu 2024

(miqa/miq)